GadgetTeknologi

9 Cara Memblokir No Hp dengan Mudah dan Cepat

Nomor HP merupakan hal yang bersifat privasi. Namun, tak jarang beberapa orang mendapatkan panggilan masuk dari nomor yang tidak dikenal. Bagi sebagian orang, hal ini cukup mengganggu dan membuat tidak nyaman saat sedang menggunakan HP. Kini, terdapat cara memblokir no HP dengan mudah dan cepat agar nomor tidak dikenal tak dapat menghubungi lagi.

Dalam beberapa kasus, pemblokiran nomor HP pun dibutuhkan apabila SIM atau ponsel pribadi hilang. Terdapat berbagai Cara memblokir no HP yang dapat dilakukan di Android atau iOS, baik untuk memblokir nomor HP orang lain atau pribadi.

Baca juga:   3 Cara Memindahkan Kontak Dari Android Ke iPhone Dengan Mudah

Cara Memblokir No HP Orang Lain Di Android

Panggilan dari nomor tidak dikenal terkadang membuat was-was dan khawatir, terlebih jika panggilan tersebut masuk berkali-kali. Dewasa ini, terdapat pula nomor penipu yang seringkali mengganggu. Oleh karena itu, memblokir nomor HP menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Inilah beberapa cara memblokir nomor HP orang lain di Android, mau tahu caranya?

1. Melalui SMS

Cara pertama dapat dilakukan melalui menu SMS atau pesan. Cara ini terbilang mudah karena tidak memerlukan aplikasi tambahan. Selain itu, cara ini tak memerlukan pulsa atau jaringan internet. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini!

  • Masuk ke aplikasi SMS atau pesan yang ada di perangkat.
  • Pilih dan tekan pesan yang nomornya akan diblokir.
  • Selanjutnya, akan ada menu pop-up.
  • Klik lainnya.
  • Lalu, klik opsi block number.
  • Kontak sudah terblokir.

2. Melalui Kontak

Cara kedua dapat dilakukan dengan memblokir langsung dari kontaknya. Cara ini pun tak kalah mudah dengan cara pertama karena tidak membutuhkan aplikasi dari pihak ketiga. Mayoritas ponsel sudah memiliki fitur blokir kontak. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini!

  • Masuk ke menu kontak.
  • Pilih dan tap kontak pada nomor HP yang akan diblokir.
  • Menu pop-up akan muncul, lalu klik add to blacklist.
  • Atau, di beberapa perangkat opsinya akan bertuliskan block number.
  • Kontak sudah terblokir.

cara memblokir nomor hp dengan mr number

3. Menggunakan Aplikasi Mr.Number

Apabila kedua cara tersebut tidak dapat ditemukan di ponsel, maka lakukanlah cara berikutnya yaitu menggunakan atau mengunduh aplikasi Mr.Number. Aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store.

Mr.Number merupakan aplikasi yang dapat menjaga privasi secara aman. Simak langkah-langkah cara menggunakan aplikasi Mr Number di bawah ini!

  • Unduh aplikasi Mr.Number di Play Store.
  • Apabila sudah terunduh, buka aplikasi dan klik get started.
  • Mr.Number akan menampilkan log panggilan dari ponsel.
  • Pilih dan Tap kontak yang nomornya akan diblokir.
  • Klik pilihan titik tiga yang terletak di kanan atas.
  • Pilih opsi block.
  • Kontak sudah masuk ke dalam daftar blokir.
Baca juga:   Cara Daftar Zoom Meeting dan Cara Menggunakannya

cara memblokir nomor hp dengan call blacklist

4. Menggunakan Aplikasi Calls Blacklist

Selain aplikasi Mr.Number, terdapat pula aplikasi Calls Blacklist yang dapat digunakan untuk memblokir nomor HP orang lain. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store dan dapat digunakan dengan mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini!

  • Unduh aplikasi Calls Blacklist di Play Store.
  • Apabila sudah terunduh, buka aplikasi Calls Blacklist.
  • Klik (+) yang ada di sudut kanan bawah.
  • Pilih kontak yang nomornya akan diblokir.
  • Klik checklist.
  • Kontak sudah masuk ke daftar blokir.

Cara Memblokir No Hp Di Iphone

Selain di Android, memblokir kontak pun dapat dilakukan di iPhone atau iOS. Cara yang digunakan tentunya akan berbeda dengan Android. Terdapat cara untuk memblokir nomor HP orang lain di iPhone tanpa menggunakan aplikasi tambahan yaitu melalui menu kontak.

  • Pilih kontak yang nomornya akan diblokir.
  • Klik ikon ā€˜iā€™ di sebelah nomor handphone.
  • Pilih opsi block this caller.
  • Nomor sudah terblokir.
Baca juga:   4 Cara Screenshot HP Vivo Pada Semua Tipe

Cara Memblokir No Hp Sendiri

Cara terakhir dapat dilakukan apabila ingin memblokir nomor HP pribadi yang SIMnya hilang. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk registrasi nomor HP, yaitu dengan memasukkan NIK. Maka, apabila SIM hilang diharuskan memblokir nomor HP tersebut agar tidak digunakan untuk kejahatan. Inilah beberapa cara memblokir no hp yang hilang!

1. Telkomsel

Apabila nomor HP yang hilang merupakan SIM Telkomsel, maka langkah awal adalah dengan memblokir kartu SIM tersebut. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penyalahgunaan kartu SIM. Untuk memblokir kartu Telkomsel, ikuti langkah-langkah ini!

  • Hubungi 188 atau Customer Service.
  • Jika sudah tersambung, ajukan pemblokiran nomor HP pada SIM yang hilang.
  • Sampaikan beberapa data verifikasi yang ditanyakan operator.
  • Apabila verifikasi sudah selesai, kartu SIM akan segera diblokir.

2. Axis dan XL

Cara selanjutnya dapat dilakukan apabila nomor HP yang hilang merupakan SIM Axis atau XL. Cara ini dapat dilakukan melalui SMS atau pesan. Maka, pastikan dahulu untuk menyiapkan pulsa pada ponsel. Selanjutnya, simak langkah-langkah di bawah ini!

  • Ketik UNREG#No HP.
  • Kirimkan ke 4444.
  • SMS akan segera dibalas.

3. Indosat

Selain Telkomsel dan XL/Axis, pemblokiran nomor HP pun dapat dilakukan di SIM Indosat. Sama seperti sebelumnya, cara ini dilakukan dengan mengirim SMS. Maka, pastikan untuk menyiapkan pulsa terlebih dahulu. Lalu, ikuti langkah-langkah ini!

  • Ketik UNREG#Nomor NIK.
  • Kirimkan ke 4444.
  • SMS akan segera dibalas.

4. Tri

Cara terakhir dapat dilakukan untuk SIM Tri. Sama halnya seperti SIM Indosat dan XL, cara ini dilakukan dengan mengirim SMS. Maka, pastikan untuk menyiapkan pulsa terlebih dahulu. Setelah itu, simak langkah-langkah di bawah ini!

  • Ketik UNREG#Nomor NIK.
  • Kirimkan ke 4444.
  • SMS akan segera dibalas.

Bagaimana? Cara memblokir no HP itu mudah bukan? Selalu pastikan nomor HP yang Anda miliki aman dan terhindar dari spam sms ataupun telpon penipuan. Memblokir no HP adalah salah satu cara yang paling efektif.

Related Articles

Back to top button